Lembaga Keuangan Non Bank (Teori Organisasi Umum 2)

Lembaga Keuangan Non Bank

1.    Sewa Guna Usaha (Leasing)
Termasuk salah satu perusahaan pembiayaan atau multifinance. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan keperluan barang-barang modal yang diinginkan nasabah, dengan system kontrak sewa yang dikombinasikan dengan pembelian secara angsuran. Contoh: PT Adira dan PT Sinar Mas yang bergerak di bidang leasing kendaraan.

2.    Pasar Modal (Bursa Efek)
Tempat pertemuan dan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (investor). Emiten akan menjual efek atau surat berharga di pasar modal guna mendapatkan dana dari para investor. Pasar modal yang ada di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia (BEI).

3.    Modal Ventura
Modal ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula.
Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. 

4.    Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Kredit
Koperasi kredit adalah suatu lembaga keuangan berbentuk koperasi yang usahanya di bidang perkreditan atau simpan pinjam dengan tujuan membantu memperbaiki keadaan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya. Kegiatan koperasi kredit yaitu menerima simpanan dari anggotanya dan meminjamkan kepada anggota yang membutuhkan dengan syarat yang mudah dan bunga ringan.
Koperasi kredit mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Sebagai pendorong kegiatan menabung di kalangan anggota.
b. Sebagai lembaga yang melayani anggota yang membutuhkan pinjaman.
c. Membimbing anggota dalam memanfaatkan pinjaman/kredit.
d. Membantu anggota dari cengkeraman lintah darat.

Dalam menjalankan usahanya, koperasi kredit memperolah dana atau modalnya dari beberapa sumber, yaitu sebagai berikut.
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi, yang besarnya sama untuk tiap anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi secara rutin yang besarnya sama untuk tiap anggota. Pembayaran rutin di sini bisa setiap minggu, setiap bulan, atau setiap musim sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
c. Simpanan suka rela
Simpanan suka rela adalah simpanan yang sifatnya suka rela, artinya tidak diwajibkan kepada anggota koperasi , sehingga anggota koperasi boleh menyimpan boleh tidak. Besarnya simpanan suka rela tidak ditentukan dan terserah anggota yang bersangkutan.
d. Sumber lain yang sah
Sumber lain pendanaan dan permodalan koperasi dapat berasal dari bantuan pemerintah, hibah , dana cadangan koperasi, dan modal pinjaman dari pihak lain.

5.    Perusahaan Umum Pegadaian/Perum Pegadaian
Perum Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatannya memberikan pinjaman uang yang besarnya berdasarkan pada nilai barang jaminan yang diserahkan. Jaminan tersebut bisa berupa barang bergerak, seperti perhiasan (emas dan perak), barang-barang elektronik, sepeda motor, mobil, dan lain-lain maupun tidak bergerak, contohnya tanah dan bangunan. Perum Pegadaian ada di setiap kota di Indonesia.
Tujuan pemerintah menyelenggarakan Perum Pegadaian yaitu untuk membantu rakyat kecil dengan memberikan kredit/pinjaman agar terhindar dari kreditor liar (lintah darat) yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi. Jangka waktu pinjaman melalui pegadaian biasanya selama satu tahun atau kurang dari satu tahun.

6.    Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi merupakan lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi apabila terjadi suatu peristiwa atau musibah yang menimpa pihak yang ikut program asuransi. Dana yang dihimpun perusahaan asuransi umumnya diinvestasikan dalam surat berharga atau dipinjamkan kepada pihak lain.
Kegiatan perasuransian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Beberapa contoh perusahaan asuransi di Indonesia antara lain:
a. Asuransi Bumi Putra d. Asuransi Sosial Tenaga Kerja
b. Asuransi Jiwasraya e. Asuransi Kesehatan Indonesia
c. Asuransi Kerugian Jasa Raharja

Sekarang ini banyak sekali bermunculan perusahaan asuransi yang menawarkan beragam jaminan bagi nasabahnya sehingga dikatakan perusahaan asuransi memiliki peranan yang penting, antara lain:
a. menambah lapangan kerja bagi masyarakat
b. mengurangi kekhawatiran dalam kehidupan masyarakat
c. mengurangi kerugian yang ditanggung masyarakat
d. memperlancar kegiatan ekonomi masyarakat.

7.    Lembaga Dana Pensiun
Di Indonesia, para pegawai negeri sipil setelah tidak bertugas/purnatugas akan memperoleh dana pensiun. Dana pensiun ini diperoleh dari pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama masih aktif bekerja. Ketika pegawai negeri yang bersangkutan telah pensiun, maka setiap bulan ia akan memperoleh uang pensiun. Lembaga yang mengelola dana pensiun adalah PT Taspen.

Jadi PT Taspen menghimpun dana dari para pegawai dan menyalurkanya dengan memberikan uang pensiun kepada para pegawai yang telah pensiun. Selain itu juga disalurkan melalui pembelian kredit atau diinvestasikan lewat pemberian surat berharga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Standar dan Panduan Audit Sistem Informasi

Pengertian Analisis SWOT

Teknologi Kecerdasan Buatan di Bidang Kesehatan