Lembaga Keuangan Non Bank (Teori Organisasi Umum 2)
Lembaga Keuangan Non Bank
1.
Sewa Guna Usaha
(Leasing)
Termasuk salah satu
perusahaan pembiayaan atau multifinance. Kegiatan utama perusahaan sewa guna
usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan keperluan barang-barang modal yang
diinginkan nasabah, dengan system kontrak sewa yang dikombinasikan dengan
pembelian secara angsuran. Contoh: PT Adira dan PT Sinar Mas yang bergerak di
bidang leasing kendaraan.
2.
Pasar Modal
(Bursa Efek)
Tempat pertemuan dan
transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (investor). Emiten
akan menjual efek atau surat berharga di pasar modal guna mendapatkan dana dari
para investor. Pasar modal yang ada di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia
(BEI).
3.
Modal Ventura
Modal ventura adalah
suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam
suatu perusahaan swasta
sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada
umumnya investasi ini
dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan
sejumlah saham pada
perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu
risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula.
Kebanyakan dana ventura
ini adalah berasal dari sekelompok investor yang
mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya
yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi
tersebut.
4.
Koperasi Simpan
Pinjam/Koperasi Kredit
Koperasi kredit adalah
suatu lembaga keuangan berbentuk koperasi yang usahanya di bidang perkreditan
atau simpan pinjam dengan tujuan membantu memperbaiki keadaan ekonomi dan
kesejahteraan anggotanya. Kegiatan koperasi kredit yaitu menerima simpanan dari
anggotanya dan meminjamkan kepada anggota yang membutuhkan dengan syarat yang
mudah dan bunga ringan.
Koperasi kredit mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Sebagai pendorong kegiatan menabung di kalangan
anggota.
b. Sebagai lembaga yang melayani anggota yang
membutuhkan pinjaman.
c. Membimbing anggota dalam memanfaatkan
pinjaman/kredit.
d. Membantu anggota dari cengkeraman lintah darat.
Dalam menjalankan
usahanya, koperasi kredit memperolah dana atau modalnya dari beberapa sumber,
yaitu sebagai berikut.
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang harus dibayar oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk
menjadi anggota koperasi, yang besarnya sama untuk tiap anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah
simpanan yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi secara rutin yang
besarnya sama untuk tiap anggota. Pembayaran rutin di sini bisa setiap minggu,
setiap bulan, atau setiap musim sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga koperasi.
c. Simpanan suka rela
Simpanan suka rela
adalah simpanan yang sifatnya suka rela, artinya tidak diwajibkan kepada
anggota koperasi , sehingga anggota koperasi boleh menyimpan boleh tidak.
Besarnya simpanan suka rela tidak ditentukan dan terserah anggota yang
bersangkutan.
d. Sumber lain yang sah
Sumber lain pendanaan
dan permodalan koperasi dapat berasal dari bantuan pemerintah, hibah , dana
cadangan koperasi, dan modal pinjaman dari pihak lain.
5.
Perusahaan Umum
Pegadaian/Perum Pegadaian
Perum Pegadaian
merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatannya memberikan pinjaman
uang yang besarnya berdasarkan pada nilai barang jaminan yang diserahkan.
Jaminan tersebut bisa berupa barang bergerak, seperti perhiasan (emas dan
perak), barang-barang elektronik, sepeda motor, mobil, dan lain-lain maupun
tidak bergerak, contohnya tanah dan bangunan. Perum Pegadaian ada di setiap
kota di Indonesia.
Tujuan pemerintah
menyelenggarakan Perum Pegadaian yaitu untuk membantu rakyat kecil dengan
memberikan kredit/pinjaman agar terhindar dari kreditor liar (lintah darat)
yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi. Jangka waktu pinjaman melalui
pegadaian biasanya selama satu tahun atau kurang dari satu tahun.
6.
Perusahaan
Asuransi
Perusahaan asuransi
merupakan lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan
menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi apabila terjadi suatu peristiwa
atau musibah yang menimpa pihak yang ikut program asuransi. Dana yang dihimpun
perusahaan asuransi umumnya diinvestasikan dalam surat berharga atau
dipinjamkan kepada pihak lain.
Kegiatan perasuransian
di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Beberapa contoh
perusahaan asuransi di Indonesia antara lain:
a.
Asuransi Bumi Putra d. Asuransi Sosial Tenaga Kerja
b.
Asuransi Jiwasraya e. Asuransi Kesehatan Indonesia
c.
Asuransi Kerugian Jasa Raharja
Sekarang ini banyak
sekali bermunculan perusahaan asuransi yang menawarkan beragam jaminan bagi
nasabahnya sehingga dikatakan perusahaan asuransi memiliki peranan yang
penting, antara lain:
a.
menambah lapangan kerja bagi masyarakat
b.
mengurangi kekhawatiran dalam kehidupan masyarakat
c.
mengurangi kerugian yang ditanggung masyarakat
d.
memperlancar kegiatan ekonomi masyarakat.
7.
Lembaga Dana
Pensiun
Di Indonesia, para
pegawai negeri sipil setelah tidak bertugas/purnatugas akan memperoleh dana
pensiun. Dana pensiun ini diperoleh dari pemotongan gaji pegawai setiap bulan
selama masih aktif bekerja. Ketika pegawai negeri yang bersangkutan telah
pensiun, maka setiap bulan ia akan memperoleh uang pensiun. Lembaga yang
mengelola dana pensiun adalah PT Taspen.
Jadi PT Taspen
menghimpun dana dari para pegawai dan menyalurkanya dengan memberikan uang
pensiun kepada para pegawai yang telah pensiun. Selain itu juga disalurkan
melalui pembelian kredit atau diinvestasikan lewat pemberian surat berharga.
Komentar
Posting Komentar