Warga Negara dan Negara
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Disusun
Oleh :
Dyah Ayu Nawang Ulan
12116232
UNIVERSITAS
GUNADARMA
Kalimalang
2016
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan”. Tugas ini dibuat untuk
memenuhi nilai tugas dalam mata kuliah Ilmu Sosial Dasar (Softskill) pada
Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi Universitas Gunadarma.
Saya menyadari makalah ini jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang
membangun. Akhir kata, semoga makalah ini memberikan manfaat bagi kita semua.
Kalimalang,
18 November 2016
Dyah
Ayu Nawang Ulan
Warga Negara dan Negara
Hukum,
Negara dan Pemerintahan
A. Hukum
· Pengertian
Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat
dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa
adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
· Sifat-Sifat Hukum
1. Hukum
yang Imperative (Memaksa)
Hukum yang bersifat memaksa/ harus ditaati apabila
terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi yang jelas.
Contoh : seluruh norma-norma hukum pidana (contoh Pasal
338 KUHP)
2. Hukum
yang Fakultatif (Mengatur/Himbauan)
Hukum yang bersifat bisa dilaksanakan atau tidak
dilaksanakan. Pada umumnya norma seperti ini dipergunakan dalam lingkup perdata
dan administrasi negara. Pada norma-norma peraturan ditandai dengan kata dapat
ya atau tidak tergantung hubungan norma lainnya serta kebutuhan subjek
yang menjadi norma itu.
Contoh : Pasal 51 ayat (1) Undang Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,mengenai pembuatan penjanjian kerja bisa
tertulis dan tidak tertulis. Dikategorikan sebagai pasal yang sifatnya
mengatur oleh karena tidak harus/wajib perjanjiankerja itu dalam bentuk
tertulis dapat juga lisan, tidak ada sanksi bagi mereka yang membuat perjanjian
secara lisan sehingga perjanjian kerja dalam bentuk tertulis bukanlah hal yang
imperative/memaksa.
· Ciri-Ciri
Hukum
1.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.
Peraturan
itu bersifat memaksa.
4.
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
5.
Berisi
perintah dan atau larangan.
6.
Perintah
dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
· Sumber-sumber Hukum
1.
Sumber
hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor
pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.
Sumber
hukum formil :
a. UU (statute)
b. Kebiasaan (custom)
c. Keputusan hakim (jurisprudentie)
d. Traktat
e. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
·
Pembagian
Hukum
1. Menurut
sumbernya
Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam:
a.
Undang-undang
(wettenrech) : Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan.
b.
Kebiasaan
(gewoonte-en adatrech) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam
peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
c.
Traktat
(tractaten recht) : Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh
negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut
biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.
d.
Yurisprudensi
(yurisprudentie recht) : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk
karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim
pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
e.
Hukum
ilmu (wetenscaps recht) : Hukum ilmu adalah hukum yang pada dasarnya
berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal
dan sangat berpengaruh.
2. Menurut Bentuknya
Menurut bentuknya hukum dapat
dibagi dalam hukum yang dikodifikasikan, tertulis, dan tidak tertulis.
a.
Hukum
tertulis
Hukum tertulis adalah hukum
yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada dua
macam, antara lain sebagai berikut :
-
Hukum
tertulis yang telah dikodifikasikan seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk
Wetboek) dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kodifikasi adalah
pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam
satu kitab undang-undang.
-
Hukum
tertulis yang belum terkodifikasikan misalnya hukum perkoperasian.
b.
Hukum
tidak tertulis
Hukum tidak tertulis adalah
hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis
(disebut hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu
dokumen, tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam
praktek kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh: Pidato
presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.
3.
Hukum menurut tempat berlakunya
Menurut tempat berlakunya hukum
dibagi dalam:
a.
Hukum
nasional : Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.
Hukum
internasional : Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum
dalam dunia internasional.
c.
Hukum
asing : Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.
4.
Hukum menurut waktu berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum
dibagi dalam:
a.
Ius Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945.
b.
Ius
Constituendum : Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang
(hukum yang dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
c.
Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam
segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas
waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di
seluruh tempat. Contohnya keadilan.
Ketiga macam hukum ini
merupakan hukum duniawi.
5.
Menurut cara mempertahankannya
Hukum menurut cara
mempertahankannya dibagi dalam:
a.
Hukum
materiil : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah
dan larangan-larangan. Contoh:
-
Hukum
pidana.
-
Hukum
perdata.
-
Hukum
dagang.
b.
Hukum
formil (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan
yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum
material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya
mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim
memberi putusan. Contoh:
-
Hukum
acara pidana.
-
Hukum
acara perdata.
-
Hukum
acara peradilan tata usaha negara.
6.
Hukum
menurut sifatnya
Menurut sifatnya hukum dapat
dibagi dalam:
a.
Hukum
yang memaksa
Hukum yang memaksa adalah hukum
yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
Misalnya dalam perkara pidana: seorang pencuri tertangkap karena sedang membongkar
jendela rumah orang tuanya pada malam hari. Kemudian diproses untuk diajukan ke
pengadilan, lalu diputus perkaranya. Walaupun orang tuanya tidak
mempermasalahkan anaknya mencuri bahkan tidak perlu diajukan ke pengadilan,
tetapi hukum mewajibkan perkara tersebut harus diproses (tanpa pandang bulu).
b.
Hukum
yang mengatur (hukum pelengkap) :
Hukum yang mengatur adalah
hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Biasanya dilakukan dalam
perkara-perkara perdataan. Contoh: Alfans meminjam uang pada Benny dan berjanji
akan mengembalikannya sebulan kemudian. Ternyata sudah melewati batas yang
telah ditentukan Alfans tidak mau melunasi utangnya dengan alasan belum punya
uang. Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan: Tiap perbuatan melanggar
hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena
salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Berdasarkan
pasal tersebut ada dua:
-
Kemungkinan
pertama Alfans wajib membayar utang.
-
Kemungkinan
kedua Alfans“ dibebaskan/diperpanjang pembayarannya asal ada kata sepakat
antara Alfans dan Benny, kemungkinan kedualah yang disebut hukum yang mengatur.
7.
Hukum menurut wujudnya
Hukum menurut wujudnya dibagi
dalam:
a.
Hukum
objektif
Hukum objektif adalah hukum
dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan
tertentu. Hukum ini hanya menyebutkan peraturan hukum saja yang mengatur
hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
b.
Hukum
subjektif (hak)
Hukum subjektif adalah hukum
yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau
lebih. Hukum subjektif disebut juga hak. Pembagian jenis ini jarang digunakan
orang.
8.
Hukum menurut isinya
Hukum menurut isinya dibagi
dalam:
a.
Hukum
privat (hukum sipil)
Hukum privat adalah hukum yang
mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum
privat adalah hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan
antarperorangan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan
(antara mereka yang berperkara). Hukum privat mencakup antara lain:
-
Hukum
perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai
subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak
sendiri melaksanakan hak-haknya.
-
Hukum
keluarga yaitu hukum yang memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan
dalam hukum harta kekayaan antara suami istri, tentang hubungan orang tua,
anak, perwalian, dan pengampuan.
-
Hukum
harta kekayaan yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan
dengan uang. Hukum ini meliputi hak mutlak (hak-hak yang berlaku terhadap
seseorang atau suatu pihak tertentu).
-
Hukum
waris yaitu hukum yang mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah
meningal.
-
Hukum
dagang yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antara produsen dan konsumen
dalam jual beli barang dan jasa.
b.
Hukum
publik (hukum negara)
Hukum publik adalah hukum yang
mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan
antara negara dengan perorangan (warga negara). Hukum publik itu terdiri dari:
-
Hukum
tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu
negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama
lainnya dan hubungan antara negara (pemerintah) dengan bagian-bagian negara.
-
Hukum
tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan yaitu hukum yang mengatur
cara-cara menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
-
Hukum
internasional yang meliputi hukum perdata internasional dan hukum publik
internasional.
-
Hukum
pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan
memberikan pidana kepada siapa yang melanggar serta mengatur bagiamana
cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Hukum pidana
menitikberatkan pada perlindungan kepentingan umum atau negara. Hukum pidana
berisi:
§ Peraturan-peraturan hukum yang
melarang perbuatan tertentu, misalnya: mencuri, menipu, memeras dan mengancam,
membunuh, menganiaya dan lain-lain.
§ Peraturan-peraturan yang
mengharuskan dilakukan perbuatan-perbuatan tertentu, misalnya: Kewajiban
memberitahukan kepada polisi tentang adanya permufakatan melakukan kejahatan, kewajiban
memberikan pertolongan kepada orang yang sedang diancam bahaya maut sedang ia
mampu berbuat untuk menolongnya.
Peraturan-peraturan
hukum pidana diatur dalam KUHP dan peraturan-peraturan lainnya yang memuat
hukuman ancaman pidana. Jenis-jenis hukuman pidana sebagaimana diatur dalam
pasal 10 KUHP adalah:
-
Hukuman
pokok : Hukuman pokok terdiri dari hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda.
-
Hukuman
tambahan : Hukuman tambahan berupa pencabutan beberapa hak-hak tertentu,
misalnya: hak untuk dipilih dalam pemilu atau hak untuk diangkat sebagai TNI.
Hukuman tambahan berupa rampasan barang-barang tertentu, misalnya pengumuman
keputusan hakim.
B.
Negara
· Pengertian
Negara
Negara adalah
sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur
perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki
kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
· Tugas Utama Negara
1. Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama
lain.
2. Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
· Sifat-Sifat
Negara
1.
Memaksa
Sifat
negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara
memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan
taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi,
jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga
negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan
dikenakan sanksi yang tegas.
2.
Monopoli
Sifat
negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu
negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah
perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang
bersangkutan.
3.
Menyeluruh/mencakup semua
Sifat
negara yang terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki
kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara
tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau
tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas,
sebagai contoh adalah semua warga negara harus membayar pajak, semua warga
negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dan sebagainya.
· Bentuk
Negara
1. Negara Kesatuan, dan
2.
Negara
Serikat
· Unsur-unsur
Negara
a.
Penduduk
: Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga
memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk
asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk
tujuan tertentu.
b.
Wilayah
: Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari
sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling
utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
c.
Pemerintah
: Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda
pemerintahan.
d.
Kedaulatan
: Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara.
·
Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan Negara Indonesia adalah yang
tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
a. Melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
b.
Memajukan
kesejahteraan umum.
c.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
d.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia.
C.
Pemerintahan
·
Pemerintah itu adalah orang yang memimpin suatu negara,sedangkan
pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa jabatan yang harus di
tempuh oleh seorang pemimpin dlm hal ini adalah pemerintah selama
menjalankan tugas.masa jabatan yang di berikan maksimal 5
tahun,dan apabila ada kecurangan dlm kepemimpinan,maka pemerintah wajib di
turunkan dari jabatan,walaupn belum selesai masa jabatannya.sebaliknya apabila
pemerintahan berjalan dengan baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan
pemerintah tersebut dapat di perpanjang.
·
Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sedangkan Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah.
Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sedangkan Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah.
Warga
Negara dan Negara
Warga
Negara
· Pengertian
Warga Negara
warga
negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan,
tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai
seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga
negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundangundangan.
· Kriteria menjadi warga
Negara
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah :
1. Setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya
4. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin
8. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang
baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui
10. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. Anak yang dilahirkan di luar
wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari
negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak
yang bersangkutan
12. Anak dari seorang ayah
atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah
atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. Anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. Anak
WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. Anak
WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang
termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
2. Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan
tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk
anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut.
Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah
no. 2 tahun 2007.
Negara
·
Pengertian Negera
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik
politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,
dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
·
Keberadaan Negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk
memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya.
Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai
Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat
sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud
didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu
negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di
Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat
untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk
paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni
pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah
bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi
pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi
pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada
ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki
kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga
negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak
jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman
atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu
Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang
haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk
terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga
dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat
banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat
banyak.
· Rakyat
suatu negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu
negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut. Rakyat suatu
negara dapat dibedakan ata hal-hal berikut ini.
· Penduduk,
yaitu orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara
untuk jangka waktu yang lama. Di Indonesia, penduduk yang memiliki status
kewarganegaraan disebut sebagai WNI (warga negara indonesia), yaitu orang
Indonesia asli, atau warga negara asing (WNA), seperti orang asing yang bekerja
dan tinggal menetap di negara Indonesia. Di Indonesia, keberadaan mereka harus
dapat dibuktikan dengan kepemilikan KTP (kartu tanda penduduk) bagi yang telah
berusia 17 tahun ke atas. Penduduk dalam suatu negara ini dapat dibedakan lagi
menjadi warga negara, yaitu orang-orang yang secara sah menurut
hukum menjadi suatu negara, dengan status kewarganegaraan wargan negara asli
atau warga negara keturunan asing; dan bukan warga negara, yaitu
mereka yang menurut hukum tidak diakui atau bukan menjadi warga negara suatu
negara. Status kewarganegaraan mereka adalah Warga Negara Asing.
· Bukan
penduduk, yaitu mereka yang berada dalam suatu negara tidak secara menetap atau
tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Status
kewarganegaraan yang dimilikik adalah warga negara asing. Contoh untuk ini
adalah turis asing yang sedang berlibur di suatu negara.
Secara sosiologis,
Pengertian Rakyat adalah sekumpulan mansuai yang dipersatukan oleh rasa
persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Secara umum,
rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum
dengan peemerintah.
Secara sosiologis, Pengertian penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara.
Secara sosiologis, Pengertian penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara.
· Wilayah
merupakan unsur mutlak suatu negara. Jika warga negara merupakan dasar personal
suatu negara, maka "wilayah" merupakan landasan material atau
landasan fisik negara. Suatu bangsa nomaden (selalu berpindah-pindah) tidak
mungkin mempunyai negara, walaupun mereka memiliki warga dan penguasa sendiri.
Luas wilayah negara yang ditentukan oleh perbatasannya. Di dalam batas- batas
itu negara menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada
dalam wilayah itu, kecuali ada beberapa golongan orang dan benda yang
dibebaskan dari yurisdiksi itu. Contohnya adalah perwakilan diplomatik negara
asing dengan harta benda mereka. Wilayah negara secara umum dapat dibedakan
atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.
a. Wilayah Daratan
Wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat dimiliki sendiri oleh suatu negara. Ini berarti bahwa suatu negara harus berbagi suatu wilayah daratan dengan negara lain. Hal itu jika negara-negara tersebut berada dalam suatu wilayah darat yang sama, seperti benua atau pulau yang sama. Perbatasan wilayah suatu negara umumnya disepakati melalui suatu perjanjian antarnegara (perjanjian internasional). Perjanjian tersebut dapat berbentuk bilateral apabila hanya menyangkut kepentingan dua negara, dan dapat pula berbentuk multilateral jika perbatasan dengan negara lain itu melibatkan lebih dua negara. Batas-batas daratan biasanya ditentukan dalam perjajian perbatasan dengan negara-negara tetangga. Sebagai batas biasanya ditentukan ciri-ciri alamiah seperti gunung dan sungai. Kadang-kadang batas "buatan" harus dibangun, misalnya dalam bentuk tembok pembatas. Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat berwujud :
a. Wilayah Daratan
Wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat dimiliki sendiri oleh suatu negara. Ini berarti bahwa suatu negara harus berbagi suatu wilayah daratan dengan negara lain. Hal itu jika negara-negara tersebut berada dalam suatu wilayah darat yang sama, seperti benua atau pulau yang sama. Perbatasan wilayah suatu negara umumnya disepakati melalui suatu perjanjian antarnegara (perjanjian internasional). Perjanjian tersebut dapat berbentuk bilateral apabila hanya menyangkut kepentingan dua negara, dan dapat pula berbentuk multilateral jika perbatasan dengan negara lain itu melibatkan lebih dua negara. Batas-batas daratan biasanya ditentukan dalam perjajian perbatasan dengan negara-negara tetangga. Sebagai batas biasanya ditentukan ciri-ciri alamiah seperti gunung dan sungai. Kadang-kadang batas "buatan" harus dibangun, misalnya dalam bentuk tembok pembatas. Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat berwujud :
-
Batas alamiah, yaitu
batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara alamiah, seperti dalam
bentuk sungai, pegunungan dan hutan
-
Batas buatan, batas suatu
negara dengan bentuk negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk
pagar tembok, pos penjagaan, dan kawat berduri
-
Batas secara geografis,
yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan
berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur.
Misalnya, letak negara Indonesia secara geografis berada pada 6°LU - 11°LS,
95°BT- 141°BT.
b. Wilayah Lautan
Tidak
semua negara diberi anugerah memiliki laut, apalagi kalau negara tersebut
berada di tengah-tengah benua. Negara yang demikian disebut dengan negara land-locked (negara
yang tidak memili laut). Negara yang memiliki wilayah laut patut bersyukur
karen wilaya ini dapat dijadikan modal bagi kesejahteraan rakyat dan negara.
Sebagaimana wilayah daratan, wilayah laut pun memiliki batas-batas. Pada
mulanya ada dua konsep dasar mengenai wilayah lautan, yaitu sebagai berikut..
-
Res nullius, yaitu
konsepsi yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap
negara. Konsep ini dikembangkan oleh John Sheldon (1584-1654) dari Inggris
dalam bukunya Mare Clausum- The Right and Dominion of the Sea.
-
Res communis, yaitu
konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga
tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan
oleh Hugo de Groot dari Belanda (1608) dalam bukunya Mare Liberum(laut
bebas).
Saat
ini, wilayah laut yang masuk ke dalam wilayah negara tertentu disebut perairan
wilayah atau laut teritorial. Di luar wilayah laut merupakan lautan bebas atau
perairan internasional (mare liberum). Mengenai wilayah laut Indonesia,
pada mulanya PBB menetapkannya sejauh 3 mil (1 mil = 1852 meter) dari pantai
pada waktu surut. Pada tanggal 10 desember 1982, PBB (UNCLOS) menyelenggarakan
Konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika. Hasil konferensi ini
ditandatangani oleh 119 peserta. Sejumlah 117 peserta mewakili negara dan dua
peserta mewakili organisasi internasional. Konferensi ini menetapkan bahwa
wilayah laut terdiri atas hal-hal sebagai berikut,
-
Laut teritorial, yaitu
wilayah yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara di laut. Lebaranya
adalah 12 mil laut diukur dari pulau terluar kepulauan suatu negara pada saat
air surut.
-
Zona bersebelahan, yaitu
wilayah yang laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu negara. Jadi,
kalau negara sudah memiliki wilayah teritorial sejauh 12 mil, maka
wilayahnya menjadi 24 mil laut diukur dari pantai
-
Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara yang
lebarnya 200 mil ke laut bebas. Di zona ini, negara pantai berhak menggali dan
mengolah segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi eksklusif negara tersebut.
Di dalam zona tersebut, negara pantai berhak menangkap nelayan asing yang
ditemukan sedang menangkap ikan.
-
Landas kontinen, yaitu
daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m
atau lebih.
-
Landas benua, yaitu
wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut. Di tempat ini,
negara boleh mengelola kekayaan dengan kewajiban membagi keuntungan dengan
masyarakat Indonesia.
c. Wilayah Udara
Wilayah udara suatu negara dapat diklaim berdasarkan perjanjian internasional. Perjanjian internasional yang pernah disepakati mengenai wilayah udara suatu negara adalah konvensi Paris 1919 dan Konvensi Chicago 1944. Di Indonesia, ketentuan wilayah udara suatu negara diatur dalam UU No. 20 tahun 1982. Berdasarkan UU tersebut dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geostasioner adalah setinggi 35. 761 km. Dalam Konvensi Paris (1949) dinyatakan dalam bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, seperti untuk kepentingan radio, penerbangan dan satelit.
Teori Konsep Wilayah Udara - Ada dua teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini, yaitu sebagai berikut..
Wilayah udara suatu negara dapat diklaim berdasarkan perjanjian internasional. Perjanjian internasional yang pernah disepakati mengenai wilayah udara suatu negara adalah konvensi Paris 1919 dan Konvensi Chicago 1944. Di Indonesia, ketentuan wilayah udara suatu negara diatur dalam UU No. 20 tahun 1982. Berdasarkan UU tersebut dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geostasioner adalah setinggi 35. 761 km. Dalam Konvensi Paris (1949) dinyatakan dalam bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, seperti untuk kepentingan radio, penerbangan dan satelit.
Teori Konsep Wilayah Udara - Ada dua teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini, yaitu sebagai berikut..
1. Teori
Udara Bebas (Air Freedom Theory) - Penganut teori udara bebas terbagi
dalam dua aliran antara lain sebagai berikut:
- Aliran
kebebasan ruang udara tanpa batas. Aliran ini berpendapat
bahwa ruang udara itu bebas dan dapat digunakan oleh siapapun. Tidak ada negara
yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara.
- Aliran
kebebasan udara terbatas. yang berpendapat bahwa :
§ Setiap
negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihata keamanan dan
keselamatannya dan
§ Negara
kolong (negara bawah, subjacent state) hanya mempunya hak terhadap
wilayah/zona teritorial.
·
Teori
Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignty)
- Teori
kemanan. Teori yang menyatakan bahwa suatu negara
mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai batas yang diperlukan untuk
menjaga kemananan negara itu.
- Teori
pengawasan Cooper adalah kedaulatan negara ditentukan
oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada
diatas wilayahnya secara fisik dan ilmiah.
- Teori
udara schacter adalah teori yang wilayah
udara harus sampai suatu ketinggian, di mana udara masih mengangkat
(mengapungkan) balon dan pesawat udara.
d. Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu. Dengan kata lain, wilayah negara tersebut berada di wilayah negara lain atau di luar wilayah teritorial suatu negara. Contoh untuk ini adalah kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain atau kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu negara. Seorang dua besar memiliki hak ekstrateritorial, selain itu kekebalan diplomatik (hak imunitas yang bersifat pribadi), yaitu hak kedaulatan atas bangunan, gedung dan halaman keduataan besar sampai sebatas pagar. Tak seorang pun boleh memasuki halaman kedutaan besar tanpa izin dari negara atau kedutaan besar yang bersangkutan.
Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu. Dengan kata lain, wilayah negara tersebut berada di wilayah negara lain atau di luar wilayah teritorial suatu negara. Contoh untuk ini adalah kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain atau kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu negara. Seorang dua besar memiliki hak ekstrateritorial, selain itu kekebalan diplomatik (hak imunitas yang bersifat pribadi), yaitu hak kedaulatan atas bangunan, gedung dan halaman keduataan besar sampai sebatas pagar. Tak seorang pun boleh memasuki halaman kedutaan besar tanpa izin dari negara atau kedutaan besar yang bersangkutan.
Pemerintahan
yang Berdaulat
Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa
atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak
keberadaan negara. Pemerintahan lain atau negara lain tidak berkuasa di wlayah
dan atas rakyat negara itu. Kekuasaan seperti itu disebut kedaulatan (sovereignty).
Jadi, kedaulatan adalah kekuasaan terntinggi dalam suatu negara yang berlaku
terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu. Kedaulatan negara itu
bersifat (1) asli, karena bukan berdasarkan kekuasaan lain;
(2) tertinggi, karena tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi di
atasnya; dan (3) tidak dapat dibagi-bagi, karena baik ke dalam
maupun keluar, negara itu berdaulat sepenuhnya.
Menurut Jean Bodin, ada empat sifat kedaulatan, yaitu (1) asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi; (2) permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri, walaupun pemegang kedaulatan berganti-ganti; (3) tunggal (bulat, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dibagi-bagi kepada badan lain; dan (4) tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lenyap. Pemerintah bida dibedakan atas pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas adalah keseluruhan alat perlengkapan negara yang memegang kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Di pihak lain, pemerintah dalam arti sempit adalah seluruh alat perlengkapan negara yang melaksanakan fungsi pemerintahan saja, yaitu lebmaga negara yang melaksanakan fungsi pemerintahan saja, yaitu lembaga eksekutif (presiden dan para menteri) yang bertugas menjalankan undang-undang yang telah dibuat oleh lembaga legislatif.
Menurut Jean Bodin, ada empat sifat kedaulatan, yaitu (1) asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi; (2) permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri, walaupun pemegang kedaulatan berganti-ganti; (3) tunggal (bulat, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dibagi-bagi kepada badan lain; dan (4) tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lenyap. Pemerintah bida dibedakan atas pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas adalah keseluruhan alat perlengkapan negara yang memegang kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Di pihak lain, pemerintah dalam arti sempit adalah seluruh alat perlengkapan negara yang melaksanakan fungsi pemerintahan saja, yaitu lebmaga negara yang melaksanakan fungsi pemerintahan saja, yaitu lembaga eksekutif (presiden dan para menteri) yang bertugas menjalankan undang-undang yang telah dibuat oleh lembaga legislatif.
Adapun kedaulatan yang dimiliki pemerintah
dapat berupa :
·
Kedaulatan ke dalam,
artinya pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan
organsiasi negara sesuai dengna peraturan perundangan yang berlaku
·
Kedaulatan ke luar,
artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada
kekuatan lain. Pemerintah harus pula menghoramti kekuasaan negara yang
bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.
Pengakuan
dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain merupakan unsur
yang memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain
merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri sehingga
negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain. Pengakuan dari negara lain
terdiri atas dua macam antaralain sebagai berikut:
a. Pengakuan de facto,
adalah pengakuan yang berdasarkan kenyataan yang berupa ada atau fakta yang
sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara
- Pengakuan
de facto yang bersifat tetap, adalah pengakuan dari
negara lain terhadap suatu negara yang bisa menimbulkan hubungan di bidang
perdagangan dan ekonomi.
- Pengakuan
de facto yang bersifat sementara, adalah
pengakuan yang diberikan oleh negara lain tanpa melihat perkembangan negara
tersebut. Apabila negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik
pengakuannya.
b.
Pengakuan
de jure, adalah pengakuan yang berdasarkan pada
pernyataan resmi menurut
hukum internasional.
- Pengakuan
de jure bersifat tetap , adalah pengakuan dari
negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan
adanya pemerintahan yang stabil.
- Pengakuan de
jure bersifat penuh, adalah terjadinya hubungan antarnegara
yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik. Negara
yang mengakui berhak menempati konsulat atau
membuka kedutaan di negara yang diakui.
Hak Warga Negara Indonesia :
-
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga
negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal
28A).
-
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup
manusia. (pasal 28C ayat 1)
-
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia
:
-
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
-
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3)
UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara”.
-
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1
mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
-
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan
dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut
serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut
diatur dengan undang-undang.
Daftar Pustaka
http://www.kitapunya.net/2015/07/sifat-sifat-negara.html
Komentar
Posting Komentar