Warga Negara dan Negara

WARGA NEGARA DAN NEGARA





Disusun Oleh :
Dyah Ayu Nawang Ulan
12116232






UNIVERSITAS GUNADARMA
Kalimalang
2016




KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan”. Tugas ini dibuat untuk memenuhi nilai tugas dalam mata kuliah Ilmu Sosial Dasar (Softskill) pada Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi Universitas Gunadarma.
            Saya menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Akhir kata, semoga makalah ini memberikan manfaat bagi kita semua.






Kalimalang, 18 November 2016


Dyah Ayu Nawang Ulan











Warga Negara dan Negara
Hukum, Negara dan Pemerintahan
A.    Hukum
·      Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

·      Sifat-Sifat Hukum
1.    Hukum yang Imperative (Memaksa)
Hukum yang bersifat memaksa/ harus ditaati apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi yang jelas.
Contoh : seluruh norma-norma hukum pidana (contoh Pasal 338 KUHP)

2.    Hukum yang Fakultatif (Mengatur/Himbauan)
Hukum yang bersifat bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Pada umumnya norma seperti ini dipergunakan dalam lingkup perdata dan administrasi negara. Pada norma-norma peraturan ditandai dengan kata dapat ya atau tidak tergantung hubungan norma lainnya serta kebutuhan subjek yang menjadi norma itu.
Contoh : Pasal 51 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,mengenai pembuatan penjanjian kerja bisa tertulis dan tidak tertulis. Dikategorikan sebagai pasal yang  sifatnya mengatur oleh karena tidak harus/wajib perjanjiankerja itu dalam bentuk tertulis dapat juga lisan, tidak ada sanksi bagi mereka yang membuat perjanjian secara lisan sehingga perjanjian kerja dalam bentuk tertulis bukanlah hal yang imperative/memaksa.



·      Ciri-Ciri Hukum
1.    Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.    Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.    Peraturan itu bersifat memaksa.
4.    Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
5.    Berisi perintah dan atau larangan.
6.    Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

·      Sumber-sumber Hukum
1.      Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.      Sumber hukum formil :
a.    UU (statute)
b.    Kebiasaan (custom)
c.    Keputusan hakim (jurisprudentie)
d.   Traktat
e.    Pendapat sarjana hukum (doktrin)

·      Pembagian Hukum
1.    Menurut sumbernya
Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam:
a.       Undang-undang (wettenrech) : Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.      Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
c.       Traktat (tractaten recht) : Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.
d.      Yurisprudensi (yurisprudentie recht) : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
e.       Hukum ilmu (wetenscaps recht) : Hukum ilmu adalah hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.

2.      Menurut Bentuknya
Menurut bentuknya hukum dapat dibagi dalam hukum yang dikodifikasikan, tertulis, dan tidak tertulis.
a.       Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada dua macam, antara lain sebagai berikut :
-       Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk Wetboek) dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.
-       Hukum tertulis yang belum terkodifikasikan misalnya hukum perkoperasian.
b.      Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen, tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam praktek kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh: Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.




3.      Hukum menurut tempat berlakunya
Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam:
a.    Hukum nasional : Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.    Hukum internasional : Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.    Hukum asing : Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.

4.      Hukum menurut waktu berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi dalam:
a.    Ius Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945.
b.    Ius Constituendum : Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang (hukum yang dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
c.    Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya keadilan. 
Ketiga macam hukum ini merupakan hukum duniawi.

5.      Menurut cara mempertahankannya
Hukum menurut cara mempertahankannya dibagi dalam:
a.    Hukum materiil : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh:
-       Hukum pidana.
-       Hukum perdata.
-       Hukum dagang.
b.    Hukum formil (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh:
-       Hukum acara pidana.
-       Hukum acara perdata.
-       Hukum acara peradilan tata usaha negara.

6.      Hukum menurut sifatnya
Menurut sifatnya hukum dapat dibagi dalam:
a.    Hukum yang memaksa
Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya dalam perkara pidana: seorang pencuri tertangkap karena sedang membongkar jendela rumah orang tuanya pada malam hari. Kemudian diproses untuk diajukan ke pengadilan, lalu diputus perkaranya. Walaupun orang tuanya tidak mempermasalahkan anaknya mencuri bahkan tidak perlu diajukan ke pengadilan, tetapi hukum mewajibkan perkara tersebut harus diproses (tanpa pandang bulu).
b.    Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) : 
Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Biasanya dilakukan dalam perkara-perkara perdataan. Contoh: Alfans meminjam uang pada Benny dan berjanji akan mengembalikannya sebulan kemudian. Ternyata sudah melewati batas yang telah ditentukan Alfans tidak mau melunasi utangnya dengan alasan belum punya uang. Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan: Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Berdasarkan pasal tersebut ada dua:
-       Kemungkinan pertama Alfans wajib membayar utang.
-       Kemungkinan kedua Alfans“ dibebaskan/diperpanjang pembayarannya asal ada kata sepakat antara Alfans dan Benny, kemungkinan kedualah yang disebut hukum yang mengatur.

7.      Hukum menurut wujudnya
Hukum menurut wujudnya dibagi dalam:
a.    Hukum objektif
Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebutkan peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.

b.    Hukum subjektif (hak)
Hukum subjektif adalah hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak. Pembagian jenis ini jarang digunakan orang.

8.      Hukum menurut isinya
Hukum menurut isinya dibagi dalam:
a.    Hukum privat (hukum sipil)
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarperorangan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan (antara mereka yang berperkara). Hukum privat mencakup antara lain:
-       Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya.
-       Hukum keluarga yaitu hukum yang memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami istri, tentang hubungan orang tua, anak, perwalian, dan pengampuan.
-       Hukum harta kekayaan yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum ini meliputi hak mutlak (hak-hak yang berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu).
-       Hukum waris yaitu hukum yang mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah meningal.
-       Hukum dagang yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli barang dan jasa.
b.    Hukum publik (hukum negara)
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara). Hukum publik itu terdiri dari:
-       Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lainnya dan hubungan antara negara (pemerintah) dengan bagian-bagian negara.
-       Hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
-       Hukum internasional yang meliputi hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.
-       Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggar serta mengatur bagiamana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Hukum pidana menitikberatkan pada perlindungan kepentingan umum atau negara. Hukum pidana berisi:
§  Peraturan-peraturan hukum yang melarang perbuatan tertentu, misalnya: mencuri, menipu, memeras dan mengancam, membunuh, menganiaya dan lain-lain.
§  Peraturan-peraturan yang mengharuskan dilakukan perbuatan-perbuatan tertentu, misalnya: Kewajiban memberitahukan kepada polisi tentang adanya permufakatan melakukan kejahatan, kewajiban memberikan pertolongan kepada orang yang sedang diancam bahaya maut sedang ia mampu berbuat untuk menolongnya.
Peraturan-peraturan hukum pidana diatur dalam KUHP dan peraturan-peraturan lainnya yang memuat hukuman ancaman pidana. Jenis-jenis hukuman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 10 KUHP adalah:
-       Hukuman pokok : Hukuman pokok terdiri dari hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda.
-       Hukuman tambahan : Hukuman tambahan berupa pencabutan beberapa hak-hak tertentu, misalnya: hak untuk dipilih dalam pemilu atau hak untuk diangkat sebagai TNI. Hukuman tambahan berupa rampasan barang-barang tertentu, misalnya pengumuman keputusan hakim.

B.     Negara
·      Pengertian Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.



·      Tugas Utama Negara
1.    Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
2.    Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

·      Sifat-Sifat Negara
1.    Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.
2.      Monopoli
Sifat negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.
3.      Menyeluruh/mencakup semua
Sifat negara yang terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dan sebagainya.

·       Bentuk Negara
1.    Negara Kesatuan, dan
2.    Negara Serikat

·      Unsur-unsur Negara
a.    Penduduk : Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
b.    Wilayah : Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
c.    Pemerintah : Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
d.   Kedaulatan : Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.

·      Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
a.    Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.    Memajukan kesejahteraan umum.
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.   Ikut melaksanakan ketertiban dunia.



C.     Pemerintahan
·      Pemerintah itu adalah orang yang memimpin suatu negara,sedangkan pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa jabatan yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dlm hal ini adalah pemerintah selama menjalankan tugas.masa jabatan yang di berikan maksimal 5 tahun,dan apabila ada kecurangan dlm kepemimpinan,maka pemerintah wajib di turunkan dari jabatan,walaupn belum selesai masa jabatannya.sebaliknya apabila pemerintahan berjalan dengan baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan pemerintah tersebut dapat di perpanjang.
·      Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sedangkan Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah.

Warga Negara dan Negara
Warga Negara
·      Pengertian Warga Negara
warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan. 
·      Kriteria menjadi warga Negara
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1.    Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.    Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.    Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.    Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.     Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.      Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.      Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.    Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.    Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.    Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.    Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.    Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.    Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.



Negara
·         Pengertian Negera
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

·      Keberadaan Negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.

Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak.

·      Rakyat suatu negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut. Rakyat suatu negara dapat dibedakan ata hal-hal berikut ini.

·      Penduduk, yaitu orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara untuk jangka waktu yang lama. Di Indonesia, penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut sebagai WNI (warga negara indonesia), yaitu orang Indonesia asli, atau warga negara asing (WNA), seperti orang asing yang bekerja dan tinggal menetap di negara Indonesia. Di Indonesia, keberadaan mereka harus dapat dibuktikan dengan kepemilikan KTP (kartu tanda penduduk) bagi yang telah berusia 17 tahun ke atas. Penduduk dalam suatu negara ini dapat dibedakan lagi menjadi warga negara, yaitu orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadi suatu negara, dengan status kewarganegaraan wargan negara asli atau warga negara keturunan asing; dan bukan warga negara, yaitu mereka yang menurut hukum tidak diakui atau bukan menjadi warga negara suatu negara. Status kewarganegaraan mereka adalah Warga Negara Asing.

·      Bukan penduduk, yaitu mereka yang berada dalam suatu negara tidak secara menetap atau tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Status kewarganegaraan yang dimilikik adalah warga negara asing. Contoh untuk ini adalah turis asing yang sedang berlibur di suatu negara.

Secara sosiologis, Pengertian Rakyat adalah sekumpulan mansuai yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Secara umum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan peemerintah.
Secara sosiologis, Pengertian penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara.

·      Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara. Jika warga negara merupakan dasar personal suatu negara, maka "wilayah" merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Suatu bangsa nomaden (selalu berpindah-pindah) tidak mungkin mempunyai negara, walaupun mereka memiliki warga dan penguasa sendiri. Luas wilayah negara yang ditentukan oleh perbatasannya. Di dalam batas- batas itu negara menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada dalam wilayah itu, kecuali ada beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu. Contohnya adalah perwakilan diplomatik negara asing dengan harta benda mereka. Wilayah negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.
a. Wilayah Daratan 
Wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat dimiliki sendiri oleh suatu negara. Ini berarti bahwa suatu negara harus berbagi suatu wilayah daratan dengan negara lain. Hal itu jika negara-negara tersebut berada dalam suatu wilayah darat yang sama, seperti benua atau pulau yang sama. Perbatasan wilayah suatu negara umumnya disepakati melalui suatu perjanjian antarnegara (perjanjian internasional). Perjanjian tersebut dapat berbentuk bilateral apabila hanya menyangkut kepentingan dua negara, dan dapat pula berbentuk multilateral jika perbatasan dengan negara lain itu melibatkan lebih dua negara. Batas-batas daratan biasanya ditentukan dalam perjajian perbatasan dengan negara-negara tetangga. Sebagai batas biasanya ditentukan ciri-ciri alamiah seperti gunung dan sungai. Kadang-kadang batas "buatan" harus dibangun, misalnya dalam bentuk tembok pembatas. Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat berwujud :
-       Batas alamiah, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara alamiah, seperti dalam bentuk sungai, pegunungan dan hutan
-       Batas buatan, batas suatu negara dengan bentuk negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, pos penjagaan, dan kawat berduri 
-       Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya, letak negara Indonesia secara geografis berada pada 6°LU - 11°LS, 95°BT- 141°BT. 
b. Wilayah Lautan 
Tidak semua negara diberi anugerah memiliki laut, apalagi kalau negara tersebut berada di tengah-tengah benua. Negara yang demikian disebut dengan negara land-locked (negara yang tidak memili laut). Negara yang memiliki wilayah laut patut bersyukur karen wilaya ini dapat dijadikan modal bagi kesejahteraan rakyat dan negara. Sebagaimana wilayah daratan, wilayah laut pun memiliki batas-batas. Pada mulanya ada dua konsep dasar mengenai wilayah lautan, yaitu sebagai berikut..
-       Res nullius, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan oleh John Sheldon (1584-1654) dari Inggris dalam bukunya Mare Clausum- The Right and Dominion of the Sea
-       Res communis, yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan oleh Hugo de Groot dari Belanda (1608) dalam bukunya Mare Liberum(laut bebas). 
Saat ini, wilayah laut yang masuk ke dalam wilayah negara tertentu disebut perairan wilayah atau laut teritorial. Di luar wilayah laut merupakan lautan bebas atau perairan internasional (mare liberum). Mengenai wilayah laut Indonesia, pada mulanya PBB menetapkannya sejauh 3 mil (1 mil = 1852 meter) dari pantai pada waktu surut. Pada tanggal 10 desember 1982, PBB (UNCLOS) menyelenggarakan Konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika. Hasil konferensi ini ditandatangani oleh 119 peserta. Sejumlah 117 peserta mewakili negara dan dua peserta mewakili organisasi internasional. Konferensi ini menetapkan bahwa wilayah laut terdiri atas hal-hal sebagai berikut,
-       Laut teritorial, yaitu wilayah yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara di laut. Lebaranya adalah 12 mil laut diukur dari pulau terluar kepulauan suatu negara pada saat air surut. 
-       Zona bersebelahan, yaitu wilayah yang laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu negara. Jadi, kalau negara sudah memiliki wilayah teritorial sejauh  12 mil, maka wilayahnya menjadi 24 mil laut diukur dari pantai
-       Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas. Di zona ini, negara pantai berhak menggali dan mengolah segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi eksklusif negara tersebut. Di dalam zona tersebut, negara pantai berhak menangkap nelayan asing yang ditemukan sedang menangkap ikan.   
-       Landas kontinen, yaitu daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih. 
-       Landas benua, yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut. Di tempat ini, negara boleh mengelola kekayaan dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat Indonesia.  
       c. Wilayah Udara 
Wilayah udara suatu negara dapat diklaim berdasarkan perjanjian internasional. Perjanjian internasional yang pernah disepakati mengenai wilayah udara suatu negara adalah konvensi Paris 1919 dan Konvensi Chicago 1944. Di Indonesia, ketentuan wilayah udara suatu negara diatur dalam UU No. 20 tahun 1982. Berdasarkan UU tersebut dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geostasioner adalah setinggi 35. 761 km. Dalam Konvensi Paris (1949) dinyatakan dalam bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, seperti untuk kepentingan radio, penerbangan dan satelit.

Teori Konsep Wilayah UdaraAda dua teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini, yaitu sebagai berikut..
1.    Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory)  - Penganut teori udara bebas terbagi dalam dua aliran antara lain sebagai berikut:
-       Aliran kebebasan ruang udara tanpa batas. Aliran ini berpendapat bahwa ruang udara itu bebas dan dapat digunakan oleh siapapun. Tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara.
-       Aliran kebebasan udara terbatas. yang berpendapat bahwa :
§  Setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihata keamanan dan keselamatannya dan 
§  Negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya mempunya hak terhadap wilayah/zona teritorial.

·   Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignty)
-       Teori kemanan. Teori yang menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai batas yang diperlukan untuk menjaga kemananan negara itu.  
-       Teori pengawasan Cooper adalah kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada diatas wilayahnya secara fisik dan ilmiah. 
-       Teori udara schacter adalah teori yang wilayah udara harus sampai suatu ketinggian, di mana udara masih mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat udara.

d. Wilayah Ekstrateritorial 
Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu. Dengan kata lain, wilayah negara tersebut berada di wilayah negara lain atau di luar wilayah teritorial suatu negara. Contoh untuk ini adalah kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain atau kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu negara. Seorang dua besar memiliki hak ekstrateritorial, selain itu kekebalan diplomatik (hak imunitas yang bersifat pribadi), yaitu hak kedaulatan atas bangunan, gedung dan halaman keduataan besar sampai sebatas pagar. Tak seorang pun boleh memasuki halaman kedutaan besar tanpa izin dari negara atau kedutaan besar yang bersangkutan.

Pemerintahan yang Berdaulat 
Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak keberadaan negara. Pemerintahan lain atau negara lain tidak berkuasa di wlayah dan atas rakyat negara itu. Kekuasaan seperti itu disebut kedaulatan (sovereignty). Jadi, kedaulatan adalah kekuasaan terntinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu. Kedaulatan negara itu bersifat (1) asli, karena bukan berdasarkan kekuasaan lain; (2) tertinggi, karena tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi di atasnya; dan (3) tidak dapat dibagi-bagi, karena baik ke dalam maupun keluar, negara itu berdaulat sepenuhnya.

Menurut Jean Bodin, ada empat sifat kedaulatan, yaitu (1) asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi; (2) permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri, walaupun pemegang kedaulatan berganti-ganti; (3) tunggal (bulat, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dibagi-bagi kepada badan lain; dan (4) tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lenyap. Pemerintah bida dibedakan atas pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas adalah keseluruhan alat perlengkapan negara yang memegang kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Di pihak lain, pemerintah dalam arti sempit adalah seluruh alat perlengkapan negara yang melaksanakan fungsi pemerintahan saja, yaitu lebmaga negara yang melaksanakan fungsi pemerintahan saja, yaitu lembaga eksekutif (presiden dan para menteri) yang bertugas menjalankan undang-undang yang telah dibuat oleh lembaga legislatif.
Adapun kedaulatan yang dimiliki pemerintah dapat berupa :
·       Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organsiasi negara sesuai dengna peraturan perundangan yang berlaku
·       Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain. Pemerintah harus pula menghoramti kekuasaan negara yang bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.

Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain. Pengakuan dari negara lain terdiri atas dua macam antaralain sebagai berikut:
a.    Pengakuan de facto, adalah pengakuan yang berdasarkan kenyataan yang berupa ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara
-  Pengakuan de facto yang bersifat tetap, adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi. 
-  Pengakuan de facto yang bersifat sementara, adalah pengakuan yang diberikan oleh negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Apabila negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya. 
b.   Pengakuan de jure, adalah pengakuan yang berdasarkan pada pernyataan resmi menurut
     hukum internasional. 
-  Pengakuan de jure bersifat tetap , adalah pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil. 
-  Pengakuan de jure bersifat penuh, adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempati konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui. 

Hak Warga Negara Indonesia :
-       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-       Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-       Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-       Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-       Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-       Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-       Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-       Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-       Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-       Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
-       Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-       Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-       Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.    Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.    Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.    Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.    Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.





Daftar Pustaka


http://www.kitapunya.net/2015/07/sifat-sifat-negara.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Standar dan Panduan Audit Sistem Informasi

Pengertian Analisis SWOT

Teknologi Kecerdasan Buatan di Bidang Kesehatan