Kategori Desain Grafis
1. Printing
(Percetakan)
Percetakan adalah sebuah proses
industri untuk memproduksi secara massal tulisan dan gambar, terutama dengan
tinta di atas kertas menggunakan sebuah mesin cetak. Dia merupakan sebuah
bagian penting dalam penerbitan dan percetakan transaksi. Printing sendiri
memuat memuat desain buku, majalah, poster, booklet, leaflet, flyer, pamflet,
periklanan, dan publikasi lain yang sejenis dalam bentuk cetak.
2. Web
Desain
Web desain adalah istilah umum yang
digunakan mencakup bagaimana isi web konten ditampilkan, (biasanya berupa
hypertext atau hypermedia) yang dikirimkan ke pengguna akhir melalui World Wide
Web, dengan menggunakan sebuah browser web atau perangkat lunak berbasis web.
Tujuan dari web design adalah untuk membuat website—sekumpulan konten online
termasuk dokumen dan aplikasi yang berada pada server web / server.
3. Film
Desain grafis yang berkaitan dengan
industri perfilman dan TV mencakup beberapa kegiatan, antara lain, konsep
visual, story board, tittle & credits, spesial effect, stage design, sampai
ke materi promosi berupa spanduk, poster film, iklan dan juga materi hasil
produksi berupa VCD atau DVD dari film tersebut.
4. EGD
(Environmental Graphic Design), Identifikasi (Logo)
Kedua bidang (EGD dan Logo)
merupakan desain profesional yang mencakup desain grafis, desain arsitek,
desain industri, dan arsitek taman.
5. Desain
Produk
Desain produk bisa disebut juga
sebagai Industrial Design yang merupakan bidang ilmu dalam perencanaan dan
perancangan barang untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sebuah karya desain
dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan
kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah
melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.Jangka waktu
perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar